MUI Imbau Tak Perlu Khawatir saat Kurban Hewan di Tengah Wabah PMK

MUI anjurkan hewan yang layak dikurbankan harus sehat dan kuat

30 Juni 2022

MUI Imbau Tak Perlu Khawatir saat Kurban Hewan Tengah Wabah PMK
Pexels/Magda Ehlers

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkit beberapa hewan ternak membuat masyarakat khawatir. Hal ini karena dalam beberapa waktu ke depan, umat muslim akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada momen Iduladha.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan adanya PMK di tengah pelaksanaan kurban kali ini.

"Artinya kita harus menyikapi secara proporsional karena para ahli kita sudah ada upaya mengantisipasi. Dari perspektif MUI, berkurban merupakan hal yang wajib dijalankan," kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam diskusi FMB9 secara daring, Rabu (29/6/2022).

Terkait dengan imbauan MUI untuk pelaksanaan kurban saat Iduladha, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa faktanya dari berbagai sumber.

Editors' Picks

1. Kriteria hewan yang layak dikurbankan harus sehat dan kuat

1. Kriteria hewan layak dikurbankan harus sehat kuat
Pexels/Pixabay

Dikatakan Amirsyah, MUI terus menganjurkan umat muslim untuk bisa pastikan hewan yang dikurbankan sesuai dengan kriteria yang baik, yakni sehat dan kuat secara fisik.

"Kita harus melihat bahwa hewan kurban yang dikurbankan itu harus sesuai dengan kriteria yang disyaratkan, yaitu yang sehat, kuat, dan terbaik. Yang terbaik itu ya tentu sehat lahir batin, fisiknya harus kuat. Sehingga itulah yang dianjurkan," kata dia.

MUI menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK dan menjelaskan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.

2. Batas waktu sembelih hewan kurban yang sakit

2. Batas waktu sembelih hewan kurban sakit
Pexels/Matthias Zomer

Menurut Amirsyah, masyarakat harus memantau kondisi hewan jika memiliki beberapa gejala, mulai dari banyaknya air liur yang keluar hingga susah makan. Hewan tetap bisa dikurbankan apabila masih dalam keadaan kondisi kuat.

Namun, apabila hewan menunjukkan gejala berat seperti lesu dan mengalami penurunan berat badan, hewan tidak sah dikurbankan dan lebih baik dihindari.

MUI juga mengimbau masyarakat untuk menyembelih hewan kurban yang dalam kondisi baik dan memasak daging kurban berdasarkan standar kesehatan.

"Adapun hewan ternak yang sakit dan diberi vaksin, bisa dikurbankan dengan rentang waktu penyembelihannya tentu 10 sampai 13 Zulhijah, artinya di hari tasyrik, dan ketika hewan itu sakit dan masih di hari tasyrik, maka tidak sah berkurban dan dianggap sedekah," kata Amirsyah.

3. Jawa Timur jadi wilayah dengan kasus PMK tertinggi

3. Jawa Timur jadi wilayah kasus PMK tertinggi
mui.or.id

Dia juga menjabarkan daerah dengan penemuan PMK tertinggi, yakni Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Berdasarkan data per 28 Juni kemarin jumlah provinsi yang tertular (PMK) sebanyak 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota dengan jumlah tertinggi ada di lima provinsi," ujar Agung.

Jawa Timur dengan 114.921 ekor hewan kurban kasus PMK, NTB 43.282 ekor, Aceh 31.923 ekor, Jawa Barat 30.456 ekor, dan Jawa Tengah 30.386 ekor.

Itulah beberapa informasi mengenai imbauan MUI terkait penyembelihan hewan kurban di tengah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah mewabah di Indonesia.

Baca juga: 

Tanya Ahli

Mulai konsultasi seputar parenting yuk!

Hai Ma, mama mulai bisa bertanya dan berbagi pengalaman dengan ahli parenting.

Mama CerdAZ

Ikon Mama CerdAZ

Panduan kehamilan mingguan untuk Mama/Ibu, lengkap dengan artikel dan perhitungan perencanaan persalinan

Cari tahu yuk