Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional: Sejarah dan Tujuannya

Diperingati setiap 26 Juni untuk melindungi korban penyiksaan dan menghapuskan tindak penyiksaan

26 Juni 2022

Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional Sejarah Tujuannya
Popmama.com/Aristika Medinasari

Hingga saat ini, penyiksaan masih sering ditemui di berbagai negara. Padahal, hal tersebut tidak baik untuk dilakukan. Jika seseorang mendapat penyiksaan maka ia akan merasa down. Bahkan, beberapa dari mereka tidak ingin melanjutkan kehidupan. Benar-benar seram sekali ya dampaknya, Ma. 

Terkait tindakan kekerasan dan penyiksaan tersebut, maka ditetapkanlah tanggal 26 Juni sebagai Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional. Peringatan ini disahkan dan diperingati pertama kali pada 26 Juni 1998.

Hari ini, pada 26 Juni 2022 merupakan perayaan ke-24 Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional.

Nah, dalam rangka merayakan Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional, Popmamam.com membagikan informasi terkait sejarah dan tujuan Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional. Simak yuk! 

Editors' Picks

1. Sejarah Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional 

1. Sejarah Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional 
Pexels/Mikhail Nilov
Ilustrasi

Peringatan Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional awalnya merupakan usul dari negara Denmark yang merupakan rumah Dewan Rehabilitasi Korban Penyiksaan Internasional (DRKPI).

Usul tersebut akhirnya disetujui oleh Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional. Keputusan tanggal ini berdasarkan dua alasan. 

Pertama, karena pada 26 Juni 1945 Piagam PBB ditandatangani sebagai instrumen internasional. Hal ini mewajibkan para anggota PBB untuk menghormati dan memajukan hak asasi manusia. Alasan kedua yakni karena pada 26 Juni 1987 ketika Konvensi PBB Menentang Penyiksaan diberlakukan. 

Setelah tanggal tersebu disepakati, akhirnya pada 26 Juni 1998 dilakukan peringatan Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional untuk pertama kalinya. 

2. Tujuan ditetapkannya Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional 

2. Tujuan ditetapkan Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional 
Freepik

Tanggal 26 Juni diadakan sebagai  Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional untuk menentang kejahatan penyiksaan, untuk menghormati, dan untuk mendukung korban-korban di seluruh dunia.

Selain itu, Kofi Annan, Sekretaris Jenderal PBB ke-7 mengatakan, "Ini yaitu hari di mana kita memberikan penghormatan kepada mereka yang telah mengalami hal yang tak terbayangkan. Ini yaitu kesempatan bagi dunia untuk berbicara melawan hal yang tak terkatakan. Hal ini telah berlangsung lama bahwa suatu hari hendak didedikasikan untuk mengingat dan mendukung banyak korban penyiksaan di seluruh dunia." 

Tidak hanya itu, Sekretaris Jenderal PBB ke-8, Ban Ki-moon menjelaskan, "Pada Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional ini, kami mengungkapkan solidaritas kami dengan, dan dukungan untuk, ratusan ribu korban penyiksaan dan bagian keluarga mereka di seluruh dunia yang mengalami penderitaan tersebut. Kami juga mencatat kewajiban Negara tidak hanya untuk mencegah penyiksaan tetapi juga untuk memberi semua korban penyiksaan ganti rugi yang tepat dan efektif, kompensasi dan bentuk-bentuk sosial, psikologis, medis dan hal rehabilitasi lainnya. Kedua Majelis Umum dan Dewan Hak Asasi Manusia kini sangat mendesak Amerika untuk membangun dan mendukung pusat-pusat atau fasilitas rehabilitasi." 

3. Dewan Rehabilitasi Internasional untuk Korban Penyiksaan

3. Dewan Rehabilitasi Internasional Korban Penyiksaan
Freepik/user18526052

Selain menetapkan 26 Juni sebagai Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional sebagai bentuk perlindungan terhadap korban penyiksaan dan kekerasan, adapun Dewan Rehabilitasi Internasional (IRTC) yang merupakan organisasi profesional kesehatan internasional independen yang mempromosikan dan mendukung rehabilitasi korban penyiksaan dan bekerja untuk pencegahan penyiksaan di seluruh dunia.

Saat ini IRTC berbasis di Denmark. Namun, kini telah ada lebih dari 160 organisasi rehabilitasi penyiksaan independen di 76 negara yang merawat dan membantu para penyintas penyiksaan dan keluarga mereka.

Rehabilitasi yang dilakukan oleh IRTC yakni mencakup akses ke keadilan, konseling medis, psikologis, psikososial, dan reparasi. Tujuan dari proses rehabilitasi ini adalah untuk memberdayakan para penyintas penyiksaan untuk melanjutkan kehidupan yang semaksimal mungkin. 

Selain itu, para korban dari kekerasan dan penyiksaan juga akan mendapat bantuan hukum. 

Di Indonesia sendiri, rehabilitasi akibat penyiksaan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Sesuai IRTC, LPSK pun akan memberikan perlindungan fisik, perlindungan prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, psikologis, dan psikososial, serta fasilitasi restitusi dan kompensasi. 

Namun, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menjelaskan jika masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki keberanian untuk melapor ketika mendapat penyiksaan. 

"Apakah ada penyiksaan di Indonesia? Ada. Walau datanya belasan atau puluhan, tapi kami meyakini penyiksaan ini gejala gunung es. Tidak semua masyarakat kita yang mengalami atau melihat itu punya keberanian melapor," tutur Maneger, Jumat (24/6/2022).

Nah itulah beberapa informasi terkait Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional 
penyiksaan di Indonesia dan dunia segera menurun, bahkan menghilang. Selain itu, adanya informasi ini juga membantu Mama dan anak-anak agar lebih berani mengungkapkan penyiksaan yang ada dan terjadi di sekitar kita kepada LPSK.

Baca juga:

Tanya Ahli

Mulai konsultasi seputar parenting yuk!

Hai Ma, mama mulai bisa bertanya dan berbagi pengalaman dengan ahli parenting.

Mama CerdAZ

Ikon Mama CerdAZ

Panduan kehamilan mingguan untuk Mama/Ibu, lengkap dengan artikel dan perhitungan perencanaan persalinan

Cari tahu yuk