Cara Daftar sebagai Penjual Minyak Goreng melalui Simirah 2.0

Penjualan minyak goreng curah bisa dilakukan oleh penjual yang terdaftar di Simirah 2.0

29 Juni 2022

Cara Daftar sebagai Penjual Minyak Goreng melalui Simirah 2.0
Freepik/jcomp

Minyak goreng curah rakyat (MGCR) akan segera mengalami perubahan sistem distribusi maupun pembelian. Perubahan sistem tersebut sudah disosialisasikan oleh pemerintah sejak 27 Juni 2022 lalu dan akan berlangsung hingga dua pekan mendatang.

Setelah sosialisasi berakhir, perubahan sistem tersebut segera diterapkan. Nantinya, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah.

Namun, bila tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tetap bisa membeli minyak goreng dengan menggunakan NIK yang tertera pada KTP.

Pembelian tersebut bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang sudah terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0 (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah). Bagi penjual yang ingin menjual minyak goreng curah tentu perlu mendaftar terlebih dahulu.

Lantas, bagaimana cara mendaftarnya? Berikut Popmama.com rangkumkan beberapa fakta serta cara daftar sebagai penjual minyak goreng curah melalui Simirah 2.0.

Editors' Picks

1. Cara daftar sebagai penjual resmi minyak goreng melalui Simirah 2.0

1. Cara daftar sebagai penjual resmi minyak goreng melalui Simirah 2.0
simirah2.kemenperin.go.id

Dilansir dari unggahan akun Instagram @minyakita.id, ada beberapa langkah yang perlu diketahui dan diikuti dengan benar untuk mendaftarkan diri sebagai pengecer atau penjual resmi minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Berikut cara daftar sebagai penjual resmi minyak goreng melalui Simirah 2.0, antara lain:

  1. Pengecer atau penjual dapat melakukan pendaftaran dengan membuka situs https://simirah2.kemenperin.go.id/register
  2. Pengecer akan mendapatkan email akses untuk login di website Simirah
  3. Login ke website Simirah 2.0, nantinya penjual akan menemukan QR Code
  4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi"
  5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan klik tombol "terima" pada Simirah 2.0

2. Usai mendaftar, jangan lupa cetak kode QR

2. Usai mendaftar, jangan lupa cetak kode QR
Pixabay/geralt

Setelah semua proses pendaftaran selesai dilakukan, langkah terakhir, pengecer bisa langsung segera mencetak kode QR PeduliLindungi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko.

Pemasangan kode QR di toko tersebut bukan tanpa alasan, sebab hal ini bertujuan untuk memudahkan konsumen yang ingin membeli minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Pembelian minyak goreng di tingkat konsumen akan dibatasi

3. Pembelian minyak goreng tingkat konsumen akan dibatasi
IDN Times/Rohmah Mustaurida

Seperti yang diberitakan sebelumnya, jumlah pembelian minyak goreng di tingkat konsumen dibatasi. Satu NIK hanya bisa membeli maksimal 10 kilogram minyak goreng curah per harinya.

Menteri Koodinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjamin minyak goreng curah tersebut bisa diperoleh masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Itulah rangkuman informasi tentang cara daftar sebagai penjual minyak goreng melalui Simirah 2.0. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu, ya.

Baca juga:

Tanya Ahli

Mulai konsultasi seputar parenting yuk!

Hai Ma, mama mulai bisa bertanya dan berbagi pengalaman dengan ahli parenting.

Mama CerdAZ

Ikon Mama CerdAZ

Panduan kehamilan mingguan untuk Mama/Ibu, lengkap dengan artikel dan perhitungan perencanaan persalinan

Cari tahu yuk