Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Ini Cara Daftarnya

Catat syarat-syarat untuk bisa mendapatkannya, Ma!

26 Juni 2022

Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Ini Cara Daftarnya
Pixabay/EmAji

Pemerintah selalu mengupayakan berbagai cara untuk memberikan bantuan pada masyarakat. Salah satunya melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satu target dari program ini adalah ibu hamil. Dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos, setiap ibu hamil diketahui dapat menerima bantuan dana sebesar 3 juta rupiah. 

Namun, untuk mendapatkan BLT dari program ini tentu saja pemerintah menetapkan beberapa syarat yang perlu diketahui. 

Nah, berikut ini adalah cara daftar BLT ibu hamil yang sudah Popmama.com rangkum untuk Mama. Simak di sini!

1. Program Bantuan Langsung Tunai ibu hamil dari pemerintah

1. Program Bantuan Langsung Tunai ibu hamil dari pemerintah
Play.Google.com

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, yang menjadi sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan di wilayah PKH serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendiikan, dan/atau kesejahteraan sosial.

Oleh sebab itulah ibu hamil dan anak-anak juga mendapatkan kesempatan untuk menerima BLT PKH sebesar 3 juta rupiah dalam satu tahun. Tak hanya dalam bentuk dana, penerima BLT PKH juga dapat memanfaatkan beberapa fasilitas kesehatan seperti yang sudah ditentukan.

Tujuan dari program ini sendiri adalah agar setiap masyarakat atau penerima bantuan yang terdaftar dapat menerima bantuan, meningkatkan pendapatan, serta mengurangi beban pengeluaran.

Editors' Picks

2. Cara mendaftar untuk mendapatkan BLT ibu hamil

2. Cara mendaftar mendapatkan BLT ibu hamil
Play.Google.com

Untuk mendapatkan BLT ibu hamil, ada beberapa cara yang wajib dilakukan oleh setiap ibu hamil yang membutuhkan bantuan. Beberapa langkah tersebut, yaitu:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

2. Klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.

3. Masukkan data diri sesuai petunjuk yang diminta dalam kolom.

4. Unggah foto KTP dan foto diri yang tengah memegang KTP.

5. Jika data sudah benar klik "Buat Akun Baru".

7. Setelah registrasi berhasil, akses layanan menu di aplikasi Cek Bansos.

8. Klik menu “Daftar Usulan”.

8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

9. Pilih jenis bansos yang diinginkan.

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan kelayakan pendaftar.

3. Syarat untuk mendapatkan BLT ibu hamil

3. Syarat mendapatkan BLT ibu hamil
Play.Google.com

Ada beberapa syarat yang penting untuk diketahui saat ingin mengajukan BLT ibu hamil. Beberapa kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:

1. Ibu hamil berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Kehamilan maksimal yang kedua kalinya atau punya anak usia dini maksimal 2 orang.

3. Rutin memeriksakan kesehatan diri ke Posyandu atau Puskesmas.

4. Cara mengetahui apakah pengajuan BLT ibu hamil berhasil atau tidak

4. Cara mengetahui apakah pengajuan BLT ibu hamil berhasil atau tidak
Play.Google.com

Tidak semua pendaftar dapat menerima BLT ibu hamil. Jadi, untuk memeriksa apakah pendaftaran yang Mama lakukan berhasil atau tidak, Mama bisa memeriksanya di situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Setelah masuk, tentukan wilayah penerima manfaat (PM) dengan memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Masukan nama lengkap sesuai KTP.

4. Masukkan 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi).

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik 'Cari Data' untuk menemukan data penerima manfaat.

7. Setelah itu tunggu beberapa saat sampai sistem berhasil mencocokkan nama yang diinput dengan database Kemensos.

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, maka nama pendaftar akan muncul lengkap dengan jenis bantuan sosial yang didapat dan juga periode penyalurannya. Pencairan BLT ibu hamil sendiri dibagi menjadi empat tahap dalam satu tahun yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Nah, itulah rangkuman informasi tentang cara daftar BLT ibu hamil untuk Mama. Semoga membantu!

Baca juga:

Tanya Ahli

Mulai konsultasi seputar parenting yuk!

Hai Ma, mama mulai bisa bertanya dan berbagi pengalaman dengan ahli parenting.

Mama CerdAZ

Ikon Mama CerdAZ

Panduan kehamilan mingguan untuk Mama/Ibu, lengkap dengan artikel dan perhitungan perencanaan persalinan

Cari tahu yuk